Pasalnya, Kajari dan tim penyidik Kejari Tanjabtim dinilai tidak profesional dalam penegakan hukum.
Tanggapan ini disampaikan jelang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum KPU Tanjabtim ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, yang dijadwalkan pada Senin, (1/11).